BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Sekolah
sebagai suatu sistem merupakan suatu lembaga yang utuh dan bulat yang
bereksistensi sebagai suatu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari
bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan. Apalagi terdapat kekurangan
pada bagian tertentu, maka bagian lain akan terganggu sehingga akan menghambat
pencapaian tujuan pendidikan.
Di
sisi lain sekolah dipandang sebagai suatu masyarakat yang utuh dan bulat serta
memiliki kepribadian sendiri, menjadi tempat untuk menyelenggarakan proses
belajar mengajar. Sekolah berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dalam
arti menumbuhkan motivasi dan mengembangkan nilai budaya yang mencakup etika,
logika, estetika dan praktika sehingga menciptakan manusia Indonesia yang utuh
dan berakar pada budaya bangsa.
Dengan
kata lain sekolah adalah sebagai masyarakat belajar tidak terlepas dari
kehidupan masyarakat. Sekolah merupakan suatu kesatuan yang memiliki tata
kehidupan budaya. Sekolah tidak hidup menyendiri, melepaskan diri dari tatanan
sosial budaya dalam masyarakat melainkan merupakan suatu sistem atau sub sistem
dari kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.
Dewasa
ini kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi sekolah-sekolah sedang mempercepat
tingkat perluasan tanggung jawabnya sehingga membuat operasinya lebih rumit.
Unit-unit operasi yang lebih besar serta hubungan yang lebih dekat dengan
lembaga-lembaga lain menuntut pengelolaan sekolah yang lebih profesional.
Faktor ini pulalah yang menuntut pelayanan publik oleh sekolah merupakan
langkah yang sangat urgen.
B. LANDASAN
HUKUM
1.
Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 32
tahun 2013 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 64 tahun 2013, tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan menengah.
5.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
6.
Keputusan
Rapat Kepala Sekolah dan Dewan Guru MI Negeri Juntikedokan Nomor.
Mi.10.2/PP.00.4/271/2014
tentang SK Pembagian Tugas Wali Kelas.
C. MAKSUD
DAN TUJUAN
Progran kerja wali kelas ini dimaksudkan
sebagai pedoman garis besar pembinaan yang dilaksanakan oleh wali kelas dalam
penyelenggaraan sekolah sehingga dapat mempermudah pencapaian tujuan pendidikan
dan bertujuan :
1.
Mengefektifkan
kegiatan pembelajaran.
2.
Mendorong
terlaksananya administrasi sekolah yang baik.
3.
Mewujudkan
sekolah sebagai masyarakat belajar yang berbudaya pancasila.
BAB
II
PENGORGANISASIAN
KELAS
A. STRUKTUR
ORGANISASI KELAS
B. RINCIAN
TUGAS ORGANISASI
a.
Kepala
Sekolah
Kepala Sekolah berfungsi
dan bertugas sebagai edukator, manager, administrator dan supervisor,
pemimpin/leader, inovator dan motivator.
1.
Kepala
Sekolah selaku Edukator
Kepala sekolah selaku
edukator bertugas melaksanakan proses belajar mengajar atau bimbingan konseling
sesuai dengan disiplin ilmunya.
2.
Kepala
Sekolah selaku Manager mempunyai tugas :
1.
Menyusun
perencanaan
2.
Mengorganisasikan
kegiatan
3.
Mengarahkan
kegiatan
4.
Mengkoordinasikan
kegiatan
5.
Melaksanakan
pengawasan
6.
Melaksanakan
evaluasi terhadap kegiatan
7.
Menentukan
kebijaksanaan
8.
Mengadakan
rapat
9.
Mengambil
keputusan
10.
Mengatur
proses belajar mengajar
11.
Mengatur
administrasi ketatausahaan, siswa, ketenagaan, sarana dan prasarana serta
keuangan
12.
Mengatur
hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.
3.
Kepala
Sekolah selaku Administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
1.
Perencanaan
2.
Pengorganisasian
3.
Pengarahan
4.
Pengkoordinasian
5.
Pengawasan
6.
Kurikulum
7.
Kesiswaan
8.
Ketatausahaan
9.
Ketenagaan
10.
Kantor
11.
Keuangan
12.
Perpustakaan
13.
Laboratorium
14.
Ruang
Keterampilan/Kesenian
15.
Bimbingan
konseling
16.
UKS
17.
Serbaguna
18.
Media
19.
Gudang
20.
7
K
4.
Kepala
Sekolah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai :
1.
Proses
belajar mengajar
2.
Kegiatan
bimbingan dan konseling
3.
Kegiatan
ekstra kurikuler
4.
Kegiatan
ketatausahaan
5.
Kegiatan
kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6.
Sarana
dan prasarana
7.
Kegiatan
7 K
5.
Kepala
Sekolah selaku Pemimpin/Leader harus memiliki karakter :
1.
Dapat
dipercaya, jujur dan bertanggung jawab
2.
Memahami
kondisi guru, karayawan dan siswa
3.
Memiliki
visi dan memahami misi sekolah
4.
Mengambil
keputusan urusan intern dan ekstern sekolah
5.
Membuat,
mencari dan memilih gagasan baru
6.
Kepala
Sekolah sebagai Inovator melakukan pembaharuan di bidang :
1.
Kegiatan
belajar mengajar
2.
Bimbingan
dan konseling
3.
Ekstra
kurikuler
4.
Melaksanakan
pembinaan terhadap guru dan karyawan
5.
Melakukan
pembaharuan dalam menggali sumber daya di dalam organisasi dewan sekolah dan
masyarakat
7.
Kepala
Sekolah sebagai Motivator mempunyai tugas :
1.
Mengatur
ruang kantor yang konduktif untuk bekerja
2.
Mengatur
ruang kantor yang konduktif untuk KBM dan BK
3.
Mengatur
ruang laboratorium yang konduktif untuk praktikum
4.
Mengatur
ruang perpustakaan yang konduktif untuk belajar
5.
Mengatur
halaman/lingkungan sekolah yang sejuk dan teratur
6.
Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis sesama guru dan karyawan
7.
Menciptakan
hubungan kerja yang harmonis antara sekolah dan lingkungan
8.
Menerapkan
prinsip penghargaan dan hukum. Dalam melaksanakan tuganya Kepala Sekolah dapat
mendelegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah
b.
Wali
Kelas
Membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengelola
kelas
2.
Penyelenggaraan
administrasi kelas meliputi :
a.
Denah
tempat duduk siswa
b.
Papan
absensi siswa
c.
Daftar
pelajaran kelas
d.
Daftar
piket kelas
e.
Buku
absensi kelas
f.
Buku
kegiatan pembelajaran/buku kelas
g.
Tata
tertib kelas
3.
Penyusunan
pembuatan statistik bulanan siswa
4.
Pengisian
daftar kumpulan nilai siswa (leger)
5.
Pembuatan
catatan khusus tentang siswa
6.
Pencatatan
mutasi siswa
7.
Pengisian
buku laporan penilaian hasil belajar
c.
Ketua
Kelas
1.
Bertanggung
jawab atas penyelenggaraan kegiatan kelas
2.
Menetapkan
dengan mengangkat petugas-petugas yang membantu penyelenggaraan kegiatan kelas
3.
Menetapkan
kebijakan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat
4.
Mengawasi
pelaksanaan kegiatan kelas
5.
Mengirimkan
laporan pelaksanaan kegiatan kelas kepada wali kelas
d.
Wakil
Ketua Kelas
1.
Bersama
Ketua Kelas bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan kelas
2.
Membantu
Ketua Kelas dalam mengangkat petugas-petugas yang membantu penyelenggaraan
kegiatan kelas
3.
Memberikan
saran kepada Ketua Kelas dalam mengambil keputusan
4.
Membantu
Ketua Kelas dalam melaksanakan tugasnya
5.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Kelas
e.
Sekretaris
1.
Memberi
saran pada Ketua Kelas dalam mengambil keputusan
2.
Mendampingi
Ketua Kelas dalam memimpin rapat
3.
Menyiapkan,
mendistribusikan dan menyiapkan surat serta arsip yang berhubungan dengan
kegiatan kelas
4.
Bertanggung
jawab atas ketertiban administrasi kelas
5.
Bertindak
sebagai notulen dalam kegiatan rapat
f.
Bendahara
1.
Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan/pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2.
Membuat
tanda bukti kuitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk dipertanggung
jawabkan
3.
Menyampaikan
laporan keuangan secara berkala
g.
Seksi-seksi
1.
Seksi
I
- Melaksanakan sholat
berjamaah
- Memperingati
hari-hari besar agama
- Membina toleransi
kehidupan beragama
- Malaksanakan
kegiatan perlombaan keagamaan
- Melaksanakan
kegiatan pengumpulan dan pembagian zakat fitrah
- Melaksanakan
kegiatan latihan ibadah qurban
2.
Seksi
II
a.
Melaksanakan
upacara bendera setiap hari senin
b.
Melaksanakan
upacara hari-hari besar nasional
c.
Mengadakan
lomba karya tulis
d.
Melaksanakan
pembinaan prestasi akademik
e.
Melaksanakan
pembinaan baris berbaris
3.
Seksi
III
a.
Melaksanakan
pembinaan kelompok pecinta alam
b.
Melaksanakan
penghijauan dan perindangan
c.
Melaksanakan
pembinaan kedisiplinan siswa
d.
Mempelajari
dan menghayati semangat perjuangan pahlawan bangsa
e.
Melaksanakan
kegiatan wisata
f.
Melaksanakan
pembinaan budaya bersih, tertib dan belajar
4.
Seksi
IV
a.
Melaksanakan
pembinaan pancasila
b.
Melaksanakan
pembinaan tata krama pergaulan
c.
Melaksanakan
pembinaan sikap hormat kepada orang yang lebih tua
d.
Membina
sikap ikhlas berkorban (donor darah PMI/santunan)
e.
Pengumpulan
pakaian bekas yang layak pakai
f.
Menghimpun
dana kematian atau penderita sakit/bakti sosial
5.
Seksi
V
a.
Mengembangkan
peran siswa sesuai tugsa dan fungsinya
b.
Membentuk
kelompok belajar
c.
Melaksanakan
latihan kepemimpinan siswa
d.
Mengadakan
media komunikasi (buletin, majalah dinding, dsb)
e.
Mengorgansisir
kegiatan pementasan atau bazar
6.
Seksi
VI
a.
Melaksanakan
pembinaan keterampilan pendaurulangan barang
b.
Melaksanakan
pembinaan keterampilan teknik, pertanian dan peternakan
c.
Melaksanakan
pembinaan keterampilan kerajinan tangan
d.
Melaksanakan
pembinaan kegiatan koperasi sekolah
e.
Melaksanakan
pembinaan rajin membaca (perpustakaan sekolah)
f.
Melaksanakan
pembinaan latihan kerja lapangan
7.
Seksi
VII
a.
Melaksanakan
kegiatan usaha kesehatan sekolah (UKS)
b.
Menyelenggarakan
kantin sehat
c.
Melaksanakan
kegiatan senam/sabtu bersih
d.
Melaksanakan
pembinaan olah raga prestasi
e.
Melaksanakan
pembinaan kebersihan dan keindahan lingkungan
f.
Melaksanakan
kegiatan perlombaan berbagai cabang olah raga
8.
Seksi
VIII
a.
Melaksanakan
kegiatan pengembangan keterampilan seni
b.
Melaksanakan
pembinaan bakat segala bidang seni
c.
Mengadakan
pembinaan kelompok sanggar seni
d.
Mengadakan
kegiatan pentas seni
e.
Melaksanakan
pembinaan kelompok paduan suara
f.
Mengadakan
pembinaan kelompok aubade