YAYASAN ABDI ILMU
DINUL ISLAM
RAUDHATUL ATHFAL ( RA )
YA
‘ABIDI
Jalan. Raya Sukadana No. 2008 Desa
Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45272
Nomor
:
Lampiran
: Satu
Berkas
Prihal
: Permohonan Bantuan dana
Rehabilitasi Ruang Kelas
Kepada Yth,
-----------------------------------------
-----------------------------------------
di-
----------------------------------
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam
sejahtera selalu, semoga aktifitas dan dedikasi Bapak selalu mendapat
perlindungan dari Allah SWT. Amiin
Selanjutnya,
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
di tingkat Roudhatul Athfal merupakan salah satu kunci keberhasilan yang sangat
strategis dan tepat, terdorong oleh hal itu dalam realitanya Roudhatul Athfal Ya ‘Abidi Sukadana Kecamatan Tukdana Kabupaten
Indramayu melangkah dan merealisasikan
peningkatan mutu pendidikan tersebut ,dengan Konsekuensi dari pendanaan yang
oftimal guna menunjang program tersebut.
Salah satu
program sarana yang sangat menunjang pada upaya peningkatan mutu pendidikan adalah sarana Ruang Kelas
yang layak untuk belajar Namun, untuk melaksanakan program tersebut
terbentur pada anggaran, mengingat orang tua siswa saat ini masih
tergantung pada bantuan pemerintah.
Berdasarkan
hal di atas, dengan segala kerendahan hati kami memohon perhatian dan bantuan
berupa sarana Rehabilitasi Ruang Kelas, dengan
nominal Rp. ----------------------------------------------------------.
Demikian
surat permohonan ini kami buat, atas perhatian Bapak, kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Mengetahui,
Komite Madrasah
---------------------------
|
|
Indramayu,
Kepala
Madrasah
---------------------------------
NIP.-
|
YAYASAN ABDI ILMU
DINUL ISLAM
RAUDHATUL ATHFAL ( RA )
YA
‘ABIDI
Jalan. Raya Sukadana No. 2008 Desa
Sukadana Kec. Tukdana Kab. Indramayu 45272
PROPOSAL PEMBANGUNAN REHABILITASI RUANG KELAS
ROUDHATUL ATHFAL YA ‘ABIDI SUKADANA
A. PENDAHULUAN
Tercapainya
tujuan pembangunan tidak dapat tercapai tanpa adanya peningkatan kualitas
sumberdaya manusia. hal ini dapat dicapai dengan peningkatan kualitas
pendidikan. Seperti yang di yang diungkapkan Dr. E.N.M Gooding (Tim IKIP, 1980
: 219) bahwa mengikutsertakan pendidikan dalam pembangunan dapat memberikan
hasil yang memuaskan dalam mengatasi permasalahan kehidupan. Pendidikan dalam
pembangunan juga dituntut untuk mengemban tugas yang semakin luas dan kompleks
sesuai dengan aneka ragam masalah yang terjadi masyarakat. Peran pendidikan
sebagai prima mover dalam proses pembangunan (Mardiana,2006:12) secara pisik,
pendidikan berhasil memenuhi kebutuhan tenaga kerja dari segala stratak dan
segala bidang bagi pembangunan. sedangkan dari aspek non-fisik, pendidikan
berhasil menanamkan semangat dan jiwa modern yang diwujudkan dalam bentuk
kepercayaan yang tinggi pada “akal” dan teknologi, demi menciptakan masa depan
yang di dambakan (Jamroni 2003:10)
Sarana
pendidikan sebagai sarana terpenting dan mendasar bagi manusia untuk belajar
dan mengembangkan diri. Pendidikan juga mempunyai arti penting bagi manusia,
karaena dengan pendididkan dapat memberikan keterampilan, pengetahuan, dan
nilai-nilai pada masyarakat. Peran pendidikan juga menstimulir dan menyertai
perubahan perubahan serta perkembangan yang ada di masyarakat ( tim
IKIP,1980:215). Sarana pendidikan dapat dibagi menjadi sarana penunjang
pelayanan pendidikan, dan prasarana/kuantilitas pelayanan pendidikan. Kualitas
pendidikan sangat dipengaruhi oleh keberadaan sarana dan prasarana pendidikan
yang ada berikut kelengkapannya. Dimulai dari Gedung kelas sebagai tempat
belajar.
Ruang Kelas yang layak
untuk belajar sangatlah penting dalam lembaga pendidikan , karena merupakan
acuan atau dasar dalam menyelenggarakan pendidikan, Pembangunan rehabilitasi Ruang Kelas
melibatkan berbagai pihak sehingga acuan untuk kegiatan belajar mengajar di RA
YA ‘ABIDI Sukadana dapat terakomodir. Komponen yang harus terlibat dalam Pembangunan
rehabilitasi ruang kelas adalah komite dan guru serta harus disetujui oleh
pihak yang berwenang, dalam hal ini sebagai pemangku yaitu Kepala kementerian
Agama Kabupaten Indramayu.
B. DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah; dan
3. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan.
C. TUJUAN
1. Tersediannya sarana ruang kelas yang sesuai dengan potensi
daerah , serta layak untuk belajar mengajar yang bisa mencetak siswa yang mempunyai kognitif,
afektif, dan Psikomitorik..
2.
Terlayaninya siswa secara optimal sehingga diharapkan dapat meningkatkan
semangat belajar dan tercapainnya peningkatan mutu pendidikan di Roudhatul
Athfal YA ‘ABIDI sukadana.
D. SUMBER DANA
Sumber dana pembangunan rehabilitasi
ruang kelas RA YA ‘ABIDI dari APBD Melalui Bapak kementerian Agama Kabupaten
Indramayu.
F.
PENUTUP
Demikian proposal ini kami susun untuk
mengharapkan bantuan Rehabilitasi Ruang kelas RA YA
‘Abidi Desa Sukadana Kecamatan Tukdana
Kabupaten Indramayu, agar kegiatan pembelajaran di Lembaga kami lebih efektif dan sesuai dengan apa yang
ada dalam Badan Standar Nasional Pendidikan.
Sukadana,
Kepala RA YA ‘ABIDI,
-----------------------------------------
0 Komentar